PELAYANAN DANA GEREJA
Permohonan Dana
1. Permohonan dana untuk kegiatan rutin maupun program karya dapat dilakukan oleh seksi, lingkungan, wilayah, kategorial, bagian, dan kekaryawanan.
2. Pemohon wajib mengisi form permohonan dana dua minggu sebelum pelaksanaan kegiatan melalui sekretariat.
3. Permohonan dana untuk program karya wajib disertakan proposal yang sudah disetujui Pastor Kepala Paroki.
4. Persetujuan permohonan dana akan diinfokan oleh Bendahara/Kasir paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan kegiatan.
5. LPJ Kegiatan diserahkan paling lambat 30 hari dari tanggal pelaksanaan kegiatan lewat sekretariat (permohonan akan dipending apabila pemohon tidak menyerahkan LPJ kegiatan dua kali berturut-turut).